PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan Endang Suhedar (ES), Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman periode 2016-2020 sekaligus pegawai Kantor Kementerian Agama Pandeglang, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. ES diduga melakukan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, kasus ini terungkap setelah 10 bulan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 170 saksi. Modus yang digunakan ES adalah mengajukan pinjaman modal kerja ke bank pemerintah sebesar Rp9,6 miliar dengan data fiktif.
Selain itu, ia juga melakukan mark-up pinjaman atas nama para nasabah koperasi. "Tersangka mengajukan pinjaman dengan data fiktif dan memanipulasi jumlah pinjaman anggota koperasi. Dari hasil audit, negara dirugikan Rp1,6 miliar," ujar Aco Rahmadi Jaya, Kamis (16/1/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait