Ketua Koperasi di Pandeglang Tersangka Korupsi! Rugikan Negara Rp1,6 Miliar dengan Kredit Fiktif

Iskandar Nasution
Tertunduk Lesu! Ketua Koperasi Pegawai di Pandeglang, Endang Suhedar, digelandang Kejaksaan Negeri Pandeglang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp1,6 miliar. (Foto : iNews/Iskandar Nasution)

ES akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat digiring ke mobil tahanan, ia hanya tertunduk tanpa memberikan komentar. Kejari Pandeglang menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan koperasi pegawai negeri yang seharusnya membantu kesejahteraan anggotanya. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan uang negara yang diselewengkan bisa dikembalikan.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network