ES akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat digiring ke mobil tahanan, ia hanya tertunduk tanpa memberikan komentar. Kejari Pandeglang menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan koperasi pegawai negeri yang seharusnya membantu kesejahteraan anggotanya. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan uang negara yang diselewengkan bisa dikembalikan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait