Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah di Lebak dan Serang, Warga Kini Punya Legalitas Hukum!

Iskandar Nasution
Menteri AHY menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Lebak dan Serang, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. (Foto : IST/Iskandar Nasution)

Ossy juga mengingatkan agar sertifikat tersebut digunakan dengan bijak, seperti untuk modal usaha produktif, bukan untuk kebutuhan konsumtif.

Pada kesempatan ini, sebanyak 20 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Kabupaten Lebak. Selain itu, 14 sertifikat tanah wakaf juga diberikan kepada tempat peribadatan, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

Setelah acara penyerahan sertifikat, AHY bersama Wamen ATR/BPN dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, meninjau infrastruktur di kawasan Bendungan Karian. Hadir pula dalam acara tersebut staf khusus bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, tenaga ahli percepatan penyelesaian isu strategis, Hendri Teja, serta pejabat lainnya.

Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan warga di Lebak dan Serang bisa lebih mudah mengakses layanan keuangan dan meningkatkan perekonomian melalui aset yang kini memiliki kepastian hukum.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network