JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kini terjerat dua kasus besar. Selain menjadi tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus tersebut.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) Nomor 152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Dalam surat itu, Hasto diduga berusaha menghalangi jalannya penyidikan kasus suap Harun Masiku, yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.
Meski sudah tertera dalam dokumen resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan secara resmi penetapan Hasto sebagai tersangka. Umumnya, KPK akan mengungkapkan status tersangka bersamaan dengan penahanan, melalui konferensi pers.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hal ini. "Secepatnya kita konpers," ujar Fitroh saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (24/12/2024).
Kasus ini mengungkapkan adanya dugaan upaya untuk menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung terkait Harun Masiku, seorang mantan caleg PDIP yang terjerat dalam kasus suap. Hasto, yang menjabat sebagai Sekjen PDIP, diduga turut campur dalam perintangan penyidikan tersebut.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini menambah panjang daftar kasus yang melibatkan pejabat tinggi partai politik. Masyarakat dan berbagai pihak kini menanti perkembangan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai praktik korupsi dan upaya penyalahgunaan kekuasaan di lingkaran politik. KPK diharapkan dapat segera memberikan penjelasan lebih lanjut untuk membuka tabir dari kasus ini.
Dengan status tersangka yang kini disandang Hasto, banyak yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa ada intervensi politik yang memperburuk citra lembaga antikorupsi di Indonesia.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait