Cegah Penyalahgunaan! KPU Pandeglang Musnahkan Ribuan Surat Suara Pilkada Berlebih dan Rusak

Iskandar Nasution
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah, memimpin proses pemusnahan ribuan surat suara berlebih dan rusak dengan cara dibakar, sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan menjelang Pilkada 2024. Foto Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten mengambil langkah tegas menjelang  Pilkada 2024. Untuk mencegah penyalahgunaan, ribuan surat suara berlebih dan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilakukan di Gudang Logistik KPU Pandeglang, Kecamatan Karang Tanjung, dengan melibatkan Bawaslu dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Pandeglang.

Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari kelebihan surat suara Pilkada dan surat suara yang tidak layak pakai. "Tercatat ada 118 surat suara lebih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta 1.801 surat suara lebih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Selain itu, ada juga 87 surat suara pemilihan bupati yang rusak dan 109 surat suara pemilihan gubernur yang rusak," jelas Nunung, Selasa (26/11/2024).


Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah mendata surat suara yang akan dimusnahkan sebelum proses pembakaran dilakukan, untuk mencegah penyalahgunaan pada Pilkada 2024. Foto Iskandar Nasution

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan surat suara tidak jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Ribuan surat suara tersebut dibakar di lokasi, disaksikan langsung oleh pihak terkait untuk menjaga transparansi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU Pandeglang untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada Pilkada 2024. Nunung memastikan bahwa surat suara yang telah didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan jumlah kebutuhan di masing-masing wilayah.

"Kami menjamin bahwa jumlah surat suara di setiap kecamatan telah disesuaikan dengan kebutuhan. Semua sudah sesuai dengan jumlah pemilih yang ditetapkan,” tambahnya.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar tidak ada potensi kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Pandeglang 2024 maupun Pilkada Banten 2024.

Dalam prosesnya, pemusnahan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan Forkopimda Pandeglang, untuk memastikan semua sesuai dengan prosedur yang berlaku. Surat suara yang rusak dan berlebih dibakar hingga habis, memastikan tidak ada yang bisa disalahgunakan.

Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pandeglang meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Dengan jumlah pemilih yang besar, pengawasan logistik seperti ini menjadi hal penting untuk menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

“Kami berkomitmen untuk menjamin pelaksanaan Pilkada berlangsung secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan ini adalah langkah nyata untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network