KONAWE SELATAN, iNewsPandeglang.id – Kabar bahagia sekaligus mengharukan datang dari Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024). Supriyani, seorang guru honorer yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, divonis bebas oleh majelis hakim. Tangis haru pecah setelah putusan itu dibacakan, menandai akhir dari perjuangan panjang mencari keadilan.
Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan. Dalam putusannya, hakim menyampaikan bahwa vonis bebas diambil setelah mempertimbangkan berbagai keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti yang disajikan selama persidangan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti sah bersalah atas dakwaan. Membebaskan terdakwa, memulihkan hak, harkat, dan martabatnya," kata Stevie dalam persidangan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Supriyani melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
Vonis bebas ini langsung disambut haru oleh Supriyani dan keluarganya. Selama proses hukum yang panjang, mereka terus yakin bahwa Supriyani tidak bersalah. Dalam pernyataannya, Supriyani mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.
"Terima kasih kepada semua yang sudah mendukung saya. Alhamdulillah, tadi divonis bebas. Saya berterima kasih kepada PGRI, tim pengacara, wartawan, dan semua yang telah memberikan dukungan," ucap Supriyani dengan mata berkaca-kaca.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait