JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Masa tenang Pilkada 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024) dan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024). Dalam periode ini, segala bentuk kampanye pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui media massa, dilarang keras.
Masa tenang menjadi momen penting menjelang puncak Pilkada yang akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024), ketika masyarakat akan menggunakan hak pilih mereka.Pemerintah telah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat menggunakan hak pilih mereka.
Selengkapnya tentang aturan masa tenang dan jadwal Pilkada 2024 lainnya, simak penjelasan berikut ini :
Aturan Ketat Selama Masa Tenang
Selama masa tenang, aturan kampanye sangat ketat. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, larangan mencakup:
1. Kampanye tatap muka atau pertemuan langsung.
2. Pemasangan alat peraga seperti spanduk dan baliho.
3. Penyiaran iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik.
4. Siaran ulang atau pemberitaan yang dapat mendiskreditkan salah satu pasangan calon.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa media massa juga tidak diperbolehkan menayangkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang. "Penayangan hasil survei pada masa tenang tidak diperbolehkan untuk menjaga netralitas," ujarnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait