PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Proyek docking kapal nelayan di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), kini tengah mendapat sorotan. Lahan milik Astrid Jayengsari yang digunakan untuk kegiatan pembangunan docking kapal, terpaksa dipasang patok larangan setelah terjadi masalah antara pemilik lahan dan pihak DKP.
Pada Kamis (14/11/2024), DKP mengirimkan surat undangan kepada Rahmat Raja B. Sitompul, yang mewakili pihak pemilik lahan, terkait penggunaan lahan untuk docking kapal nelayan di Desa Teluk, Kecamatan Labuan. Dalam surat tersebut, DKP berharap untuk mengatur pertemuan terkait masalah penggunaan lahan dengan nomor SHM 00746 atas nama Astrid Jayengsari.
Patok larangan dipasang di lahan milik Astrid Jayengsari, yang digunakan untuk proyek docking kapal nelayan di Desa Teluk, Pandeglang, setelah adanya perselisihan dengan Dinas DKP. Foto iNews/Iskandar Nasution
Namun, pihak pemilik lahan yang diwakili oleh kuasa pengelola, Dadi, menegaskan bahwa mereka tidak bisa mengatur pertemuan sepihak. "Kami sangat apresiasi dengan adanya surat balasan dari Dinas DKP, tapi kami punya kegiatan lain. Kami meminta jadwal ulang," ujar Rahmat Raja B. Sitompul.
Lebih lanjut, Dadi menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali menerima perintah dari Jakarta untuk memasang patok larangan pada lahan tersebut. "Kami diminta memasang patok larangan dan jika kegiatan masih berlanjut, kami tidak segan-segan mengambil langkah hukum," kata Dadi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait