Kondisi ini menunjukkan perlunya regulasi yang ketat dalam pemasangan infrastruktur layanan internet, agar tidak hanya menjamin keselamatan warga, tetapi juga mendorong para penyedia layanan untuk bertanggung jawab terhadap pemasangan kabel yang sesuai standar.
Dengan adanya pemanggilan ini, diharapkan penyedia layanan internet dapat lebih memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga, serta mengedepankan tata kelola yang baik dalam operasional mereka. Kesiapan pihak Satpol PP untuk bertindak menunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat di Lebak Selatan.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Ahmad Rohani, aktivis Pemuda Lebak, menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan internet (ISP) terkait infrastruktur, yang seharusnya mencakup jaringan tiang sendiri. Ia menegaskan, “Penegakan hukum harus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan usaha yang legal dan keselamatan masyarakat."
Rohani juga memperingatkan potensi bahaya dari sistem kabel tarik yang merugikan masyarakat, terutama ketika kabel PLN dan kabel ISP tumpang tindih. Ia tegas meminta agar pihak PLN tidak membiarkan kondisi semrawut ini dan mempertanyakan, “Siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan akibat aliran listrik dari kabel yang bersentuhan dengan kabel ISP?"
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait