Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Resmi Jadi Tersangka, Penjara 10 Tahun Menanti!

Ari Sandita Murti
Sopir truk ugal-ugalan, JFN, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebabkan kecelakaan fatal di Tangerang. Penjara 10 tahun menanti!. Foto Tangkapan Layar Video Viral

Kecelakaan yang melibatkan JFN terjadi ketika dia mengemudikan truknya secara ugal-ugalan, menabrak sejumlah kendaraan yang ada di jalan. Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa sopir tersebut mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine, atau sabu, saat mengemudikan truk.

“Tes urine menunjukkan bahwa urinenya mengandung methamphetamine,” ungkap Zain. 

Hal ini menambah bobot kasus yang dihadapi JFN, karena dia tidak hanya berperilaku sembrono di jalan tetapi juga berada di bawah pengaruh zat terlarang saat berkendara.

Polisi juga menemukan narkoba jenis sabu di dalam truk yang dikemudikan oleh JFN, yang semakin memperkuat dugaan bahwa dia mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak layak. “Narkoba berhasil ditemukan di dalam truk saat proses penggeledahan dilakukan,” jelas Zain.

Proses penyidikan terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Kombes Zain mengimbau kepada semua pengendara agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dengan penetapan tersangka ini, JFN kini menunggu proses hukum lebih lanjut, yang bisa berujung pada hukuman penjara jika terbukti bersalah. Masyarakat diharapkan bisa mengambil pelajaran dari insiden ini agar tidak terulang di masa mendatang.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network