Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Resmi Jadi Tersangka, Penjara 10 Tahun Menanti!

Ari Sandita Murti
Sopir truk ugal-ugalan, JFN, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebabkan kecelakaan fatal di Tangerang. Penjara 10 tahun menanti!. Foto Tangkapan Layar Video Viral

TANGERANG, INewsPandeglang.id Aksi ugal-ugalan yang dilakukan seorang sopir truk, JFN (24), di jalan raya Tangerang berujung pada kecelakaan mengerikan yang melibatkan beberapa pengendara. Akibat perbuatannya, polisi kini telah resmi menetapkan JFN sebagai tersangka dan dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menggelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024. Dalam gelar perkara tersebut, terungkap bahwa bukti-bukti yang ada cukup untuk menjerat JFN dengan sejumlah pasal di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“JFN telah ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan ugal-ugalannya yang menyebabkan kecelakaan,” jelas Zain pada Minggu (3/11/2024).

“Dia terancam dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp20 juta.”

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network