CILEGON, iNewsPandeglang.id - Dua kakek di Cilegon, Banten, terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di pasar, mengejutkan para pedagang sayuran. Kejadian ini memicu kehebohan di masyarakat dan menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap uang palsu.
Satreskrim Polres Cilegon meringkus dua orang lansia, M-H dan S-I, sebagai tersangka karena mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di pedagang sayuran di Pasar Kranggot, Kota Cilegon. Pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal ketika seorang pedagang sayuran mencurigai pembeli yang bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pedagang tersebut menyadari bahwa uang yang diterimanya ternyata palsu. Merasa tertipu, pedagang sayuran itu segera mengamankan salah satu kakek dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap setelah dipancing untuk menukarkan uang palsu sebanyak 70 lembar dengan uang asli senilai Rp3 juta.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir liar mengaku membeli uang palsu tersebut di Kabupaten Lebak sebelum diedarkan di Kota Cilegon. Polisi kini sedang mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama uang palsu yang meresahkan masyarakat.
“Dua kakek ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelas AKP Hardi Meidikson Samula, Kasat Reskrim Polres Cilegon pada Kamis (24/10/2024).
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," tambahnya.
Kejadian ini menghebohkan pasar setempat, menambah daftar kejahatan yang perlu diwaspadai, terutama bagi para pedagang kecil. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memeriksa keaslian uang sebelum melakukan transaksi, demi mencegah terjadinya penipuan serupa di kemudian hari.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait