“Dua kakek ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelas AKP Hardi Meidikson Samula, Kasat Reskrim Polres Cilegon pada Kamis (24/10/2024).
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," tambahnya.
Kejadian ini menghebohkan pasar setempat, menambah daftar kejahatan yang perlu diwaspadai, terutama bagi para pedagang kecil. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memeriksa keaslian uang sebelum melakukan transaksi, demi mencegah terjadinya penipuan serupa di kemudian hari.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait