Heboh! 2 Kakek di Cilegon Diringkus Polisi usai Terciduk Edarkan Uang Palsu di Pasar

Iskandar Nasution
Polres Cilegon menggelar konferensi pers, memperlihatkan tersangka dan barang bukti uang palsu yang digunakan untuk menipu pedagang sayuran di pasar Kranggot. Foto iNews/Iskandar Nasution

“Dua kakek ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelas AKP Hardi Meidikson Samula, Kasat Reskrim Polres Cilegon pada Kamis (24/10/2024).

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," tambahnya.

Kejadian ini menghebohkan  pasar setempat, menambah daftar kejahatan yang perlu diwaspadai, terutama bagi para pedagang kecil. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memeriksa keaslian uang sebelum melakukan transaksi, demi mencegah terjadinya penipuan serupa di kemudian hari.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network