Menurut hasil penyelidikan, tindakan RA didorong oleh kecanduan judi online yang merugikan dirinya secara finansial. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online meningkat signifikan, mencapai Rp600 triliun pada tahun 2024, dengan jumlah transaksi yang terus meroket dari tahun ke tahun.
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini. Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap pengaruh negatif judi online yang dapat menghancurkan keluarga.
Saat ini, bayi malang tersebut telah diamankan dan dalam perawatan yang baik, sementara proses hukum terhadap RA dan para pelaku lainnya akan terus dilanjutkan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait