Mengungkap Kronologi Pemecatan Tia Rahmania: Suara Dipindahkan?

Achmad Al Fiqri
Tia Rahmania dipecat PDIP terkait pelanggaran pemindahan suara di Banten. Bonnie Triyana gantikan Tia sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029. (Foto : IG/tiarahmania_bantenofficial)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - PDI Perjuangan (PDIP) baru-baru ini memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai, yang berakibat pada batalnya pelantikan dirinya sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah adanya gugatan sengketa internal yang berlangsung selama lima bulan, dipicu oleh putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengenai pelanggaran pemindahan suara yang diduga menguntungkan Tia.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa proses pemecatan Tia didasari oleh putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I telah melakukan pemindahan suara pada 13 Mei 2024, yang merugikan calon lainnya. "Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania, dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujar Ronny dalam jumpa pers pada Kamis (26/9/2024).

Kisruh ini semakin memanas ketika Tia sempat viral di media sosial akibat aksinya yang walk out saat acara Lemhannas, di mana ia mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Meski begitu, PDIP membantah tudingan bahwa pemecatan Tia berkaitan dengan kritik tersebut. 

Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, menegaskan bahwa keputusan ini tidak ada hubungannya dengan kritik yang dilontarkan Tia kepada Nurul Ghufron.

Puan Maharani, Ketua DPP PDIP, juga menambahkan bahwa kritik Tia disampaikan setelah surat pergantian anggota DPR terpilih diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Puan, situasi ini tidak saling terkait dan meminta publik untuk tidak salah paham.

Sebagai hasil dari pemecatan ini, Bonnie Triyana, yang sebelumnya berada di posisi kedua dalam perolehan suara di dapil yang sama, menggantikan Tia Rahmania. Surat keputusan KPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mochamad Afifudin pada 23 September 2024 mencatat bahwa Tia telah diberhentikan dari PDIP dan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR.

Namun, kuasa hukum Tia Rahmania, Purbo Asmoro, menolak tudingan bahwa kliennya terlibat dalam penggelembungan suara. Dia menyebut keputusan PDIP sebagai langkah yang menyesatkan dan berdasarkan perhitungan internal yang tidak adil. "Tia tidak melakukan penggelembungan suara. Keputusan yang menyesatkan karena dibuat berdasarkan perhitungan yang dibuat internal PDIP," tegas Purbo.

Kisah pemecatan Tia Rahmania menciptakan gelombang kontroversi di kalangan masyarakat dan politisi, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pemilihan dan proses internal di partai politik. Apakah ini hanya sebuah kebetulan atau memang ada permainan di balik layar? Perkembangan selanjutnya akan sangat dinanti.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network