BANTEN, iNewsPandeglang.id - Tia Rahmania telah resmi dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengakibatkan ia batal dilantik sebagai anggota DPR. Posisi Tia kini diambil alih oleh rekannya, Bonnie Triyana, yang sebelumnya menempati posisi kedua dalam Pemilu 2024.
Dalam surat keputusan (SK) KPU yang diterbitkan pada Rabu (25/9/2024), dinyatakan bahwa "Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog, yang sebelumnya merupakan calon terpilih dengan peringkat suara sah pertama dan nomor urut 2, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai."
Pada Pemilu 2024, Tia Rahmania yang menjabat sebagai caleg nomor urut 2 dari Dapil 1 Banten (Pandeglang-Lebak) berhasil meraih 37.359 suara. Sementara itu, Bonnie Triyana, yang menempati posisi kedua, memperoleh 36.516 suara.
Tia Rahmania. Foto Istimewa
Keputusan ini mengejutkan banyak kalangan, terutama mengingat perolehan suara Tia yang cukup signifikan. Di tengah kabar pemecatannya, Tia sebelumnya juga menjadi sorotan di media sosial setelah insiden di acara Lemhannas, di mana ia menyela ceramah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang isu korupsi.
Tia menyatakan ketidakpuasannya terhadap paparan tersebut dan mengkritik Nurul Ghufron yang berhasil lolos sebagai anggota Dewan Pengawas.
"Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen antikorupsi. Terima kasih Pak, karena Pak Ghufron sendiri yang telah membuka. Mohon ini masukan bagi panitia Lemhannas kalau bisa cari pematerinya yang memberikan nilai-nilai baik," ungkap Tia sebelum meninggalkan ruangan.
Keputusan pemecatan Tia dan insiden viral tersebut memicu beragam reaksi di kalangan publik dan pengamat politik, yang mempertanyakan alasan di balik langkah tersebut.
Disisi lain, informasi dihimpun menyebutkan, Bonnie Triyana sebelumnya menggugat Tia di Mahkamah Partai, mempertanyakan keabsahan suara yang diperoleh. Dalam laporannya ke Bawaslu Provinsi Banten, Bonnie berhasil menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh delapan PPK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang terbukti mengubah hasil suara di sejumlah TPS, merugikan Bonnie.
Namun, meskipun delapan PPK dinyatakan bersalah, jumlah suara Bonnie tidak berubah, karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil pemilu. Meskipun demikian, keputusan Mahkamah Partai mendukung Bonnie, memastikannya sebagai pengganti Tia Rahmania di DPR.
Dengan keputusan Mahkamah Partai yang mendukung Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia Rahmania, situasi ini menunjukkan dinamika politik yang kompleks di PDIP. Insiden ini juga menyoroti pentingnya etika dan transparansi dalam proses pemilu, serta dampak besar yang bisa timbul dari tindakan yang diambil oleh para anggotanya. Seiring Bonnie melangkah ke DPR, publik menantikan kontribusinya dalam mewujudkan visi dan misi partai untuk kesejahteraan masyarakat Banten.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait