LEBAK, iNewsPandeglang.id – Pelaku video asusila yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur di Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya terungkap. Pelaku, yang mengaku terlibat dalam komunitas tertentu menawarkan pembuatan film pendek kepada korbannya, namun justru terjerumus dalam tindakan asusila yang kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Pelaku utama dalam kasus video fetisisme yang viral di media sosial, berinisial W, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebak.
Berdasarkan keterangan IPDA A.H. Limbong, Kanit PPA, pelaku sudah beraksi sejak tahun 2022 dengan modus menawarkan proyek pembuatan film pendek yang akan diunggah ke YouTube. W juga mengiming-imingi para korban, yang sebagian besar adalah anak-anak, dengan janji hadiah jika video tersebut mendapatkan banyak penonton.
"Untuk saat ini, pelaku telah kita amankan beserta barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk merekam video. Dia dikenakan pasal terkait Undang-Undang Pornografi dan ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," katanya di Polres Lebak, Senin (23/9/2024).
Lebih dari 50 korban telah teridentifikasi, namun baru 8 orang yang dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Video yang direkam oleh pelaku diduga dijual atau ditukarkan dengan rekan-rekannya di komunitas tertentu. Pelaku juga mengakui bahwa beberapa video dibuat di rumahnya sendiri.
Motif lain yang terungkap adalah adanya dorongan dari komunitas film dewasa yang ikut mempengaruhi pelaku. Pelaku mengakui bahwa komunitas tersebut mendorongnya untuk terus memproduksi konten asusila, dengan target anak di bawah umur yang rentan.
Menurut keterangannya, W mengaku tidak ingat jumlah pasti korban yang terlibat. “Tidak semua videonya begitu (asusila), ada 10. Kalau anak di bawah umur, itu karena kondisinya seperti itu di tempat pelatihan futsal,” jelasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait