Kejam! Pembunuhan Bocah Cilegon: Utang Pinjol dan Dendam Jadi Pendorong Aksi Sadis

Iskandar Nasution
Polisi menangkap lima pelaku pembunuhan sadis bocah Cilegon yang mayatnya dibuang ke Muara sungai Pantai Cihara. Mereka terdiri dari RH (38), SH (38), EM (23), UH (22), dan YH (32). Foto iNews/Iskandar Nasution

Selain itu, dua pelaku lainnya UH dan YH  ditugaskan untuk membuang mayat korban dengan imbalan Rp100 ribu. Setelah aksi kejam itu, jasad korban  dimasukkan ke dalam tas dan dibuang ke sungai. Barang-barang miliknya juga dimusnahkan untuk menghilangkan jejak.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 saksi  dan mengumpulkan barang bukti seperti pakaian korban, alat yang digunakan dalam kejahatan, serta sepeda motor.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya juga akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi mental para pelaku. "Kami perlu memahami faktor psikologis di balik tindakan brutal ini, mengingat ada banyak elemen emosional yang terlibat," jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini. "Kami akan memberikan hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar," ujarnya.

Kasus pembunuhan APH menjadi sorotan serius dan diharapkan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar. Keluarga korban menantikan keadilan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network