JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 159 peserta aksi ditangkap saat melakukan unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Laporan ini didasarkan pada data yang diberikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa para pendemo tersebut ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM menyesalkan penangkapan dan penahanan ini, serta meminta agar seluruh pendemo segera dibebaskan.
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera membebaskan peserta unjuk rasa yang ditahan," ujar Uli.
Selain itu, Komnas HAM juga menyesalkan cara pembubaran massa yang dilakukan aparat menggunakan gas air mata, dugaan pemukulan, dan keterlibatan TNI yang diduga menggunakan kekuatan berlebihan. Komnas HAM mengingatkan bahwa pendekatan humanis seharusnya diutamakan dalam menangani aksi unjuk rasa.
Politisi PDIP Adian Napitupulu sebelumnya juga melaporkan bahwa 36 peserta aksi diamankan di Polda Metro Jaya, dengan beberapa di antaranya mengalami luka, seperti bibir pecah dan hidung patah. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membantah adanya penangkapan dan menyatakan bahwa aksi berlangsung kondusif.
“Tidak ada (penangkapan), tidak ada,” ungkap Ade kepada wartawan pada Kamis (22/8/2024).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait