Diduga Bawa Bahan Peledak, Kapal Nelayan Asal Lampung Ditangkap Polisi di Labuan Pandeglang

Iskandar Nasution
Kapal nelayan KM TRI SUKSES I asal Lampung ditangkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) di perairan Labuan, Pandeglang, pada Jumat, 9 Agustus 2024 karena membawa bahan peledak bom ikan. Foto IST/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Sebuah kapal nelayan asal Lampung bernama KM TRI SUKSES I ditangkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) di perairan Labuan, Pandeglang, pada Jumat,  9 Agustus 2024. Kapal tersebut ditahan karena diduga membawa bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal, atau dikenal sebagai bom ikan

Terduga pelaku  utama dalam kasus ini, Atma alias Centong, bersama empat anak buah kapal (ABK), diduga telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan metode yang sangat berbahaya ini. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain campuran bahan peledak seperti brown, potasium, dan solar, serta sumbu detonator yang biasa digunakan untuk bom ikan.

Saat patroli dilakukan oleh tim gabungan dari unit Gakkum dan unit Patroli pada Jumat siang, petugas menghampiri kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, tersangka Atma mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke laut, namun petugas berhasil menyelamatkan sebagian dari barang bukti tersebut yang mengapung di permukaan air.

Aipda Rana Bhakti Pratama, Ps Kasubnit Lidik Gakkum, menjelaskan bahwa barang bukti bahan peledak ini diduga dibawa dari Lampung dengan berat sekitar 2 kg, di mana 1 kg sudah digunakan untuk penangkapan ikan ilegal. Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan menggunakan *Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang memungkinkan para pelaku dihukum hingga 10 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan antara lain campuran bahan peledak jenis brown, potasium, dan solar, serta sumbu detonator. Berdasarkan keterangan tersangka, bahan peledak tersebut dibawa dari Lampung dengan total berat sekitar 2 kg, di mana 1 kg sudah digunakan, dan sisa 1 kg diamankan oleh petugas," ucapnya saat ditemui di lokasi Sabtu (10/8/2024).

Selain itu, Aipda Rana Bhakti Pratama juga menghimbau kepada para nelayan agar tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan, karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut yang ada.

Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dan para pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Sementara itu, terduga pelakumengungkapkan bahwa ia berasal dari Sumur, Pandeglang, Banteb  dan mengakui bahwa ia telah beberapa kali menggunakan bom untuk menangkap ikan selama berlayar. 

Saat ditanya tentang resiko yang dihadapi, termasuk kemungkinan tertangkap, Atma menyatakan bahwa ia merasa takut, namun tetap melakukannya karena sudah terbiasa. 

Atma juga mengekspresikan kekhawatirannya terhadap masa depan keluarganya, terutama terkait pendidikan dan kehidupan sehari-hari anak-anaknya, setelah ia tertangkap. "Nyesel, saya baru menyadariibahwa penggunaan bom adalah tindakan yang berbahaya, untuk dirinya sendiri maupun lingkungan," tuturnya.

Penggunaan bom ikan memang sangat berbahaya dan ilegal, karena bisa merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan laut di sekitarnya. Hukuman yang bisa dikenakan juga berat, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network