CILEGON, iNewsPandeglang.id - Satlantas Polres Cilegon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 30kg di Pelabuhan Merak pafa ada Jumat, 12 Juli 2024. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam interior pintu sebuah mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi B 2372 BYA.
Penangkapan ini terjadi di Pelabuhan Merak setelah polisi mendapatkan informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan tentang kendaraan yang diduga membawa narkotika.
Polisi menghentikan kendaraan tersebut karena plat nomor yang berbeda antara bagian depan dan belakang. Di dalam kendaraan, polisi menemukan dua tersangka, HR (21) dan TR (32), yang mengaku membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam interior pintu kendaraan.
Dua tersangka, HR (21) dan TR (32), ditangkap dalam operasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 30 bungkus plastik berwarna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Nilai perkiraan barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp31 miliar.
Tersangka HR mengaku mendapatkan perintah dari seorang DPO berinisial R untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta dengan upah Rp15 juta. Sementara itu, tersangka TR mendapat perintah dari seorang DPO berinisial S dengan upah Rp10 juta. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Cilegon.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait