Kasus kebakaran ini menyita perhatian publik, terutama setelah Polda Sumut menangkap dua pelaku pembakaran, berinisial R dan Y, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun motif pembakaran masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Proses penyelidikan melibatkan olah TKP, autopsi korban, dan analisis CCTV di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti berupa dua botol minyak sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite ditemukan sekitar 30 meter dari lokasi kebakaran.
Rekaman CCTV mengungkap bahwa kedua pelaku datang dengan mengenakan sebo (penutup wajah) dan selimut. Mereka sempat melakukan pengecekan sebelum akhirnya membakar rumah.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 187 KUHP dan akan menjerat kedua tersangka dengan pasal terberat. Kebakaran tragis ini menyebabkan empat orang tewas, termasuk wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait