DKPP menilai tindakan Hasyim membuat surat pernyataan tersebut sebagai tindakan tidak patut dan menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Hasyim terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput CAT di luar tugas kedinasan.
Pemecatan Hasyim ini menandakan komitmen DKPP dalam menegakkan integritas dan kode etik penyelenggara pemilu, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemilu di Indonesia.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait