Penetapan Tanggal 1 Juli
Pada 19 September 1945, Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara. Awalnya, kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi. Namun, melalui Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946, Djawatan Kepolisian Negara mulai 1 Juli 1946 bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Tanggal 1 Juli ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara untuk memperingati pengakuan resmi kepolisian yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintah, mencerminkan kemandirian dan peran penting Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Hari Bhayangkara setiap tahun diperingati dengan berbagai kegiatan untuk mengenang sejarah dan jasa-jasa kepolisian dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait