Pada masa kolonial Belanda, masyarakat pribumi dipekerjakan sebagai pasukan keamanan untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa. Pada 1867, beberapa warga Eropa merekrut 78 masyarakat pribumi untuk menjaga keamanan di Semarang. Selama periode ini, berbagai jenis kepolisian seperti veld politie (polisi lapangan) dan stads politie (polisi kota) menjalankan tugas dengan tanggung jawab kepada jaksa agung.
Masa Pendudukan Jepang
Selama pendudukan Jepang, kepolisian Indonesia dibagi menjadi beberapa wilayah, seperti Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera di Bukittingi, Kepolisian Kalimantan di Banjarmasin, dan Kepolisian wilayah Indonesia Timur di Makassar. Kepala polisi di daerah didampingi pejabat Jepang yang disebut sidookaan, yang memiliki kekuasaan lebih besar daripada kepala polisi pribumi.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945. Pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Inspektur Kelas I Polisi Mochammad Jassin kemudian memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia pada 21 Agustus 1945, yang bertugas melakukan pembersihan dan pelucutan senjata tentara Jepang serta membangkitkan semangat moral dan patriotik rakyat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait