PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Capai Rp600 Triliun pada Tahun 2024

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Judi Online. Foto Freepik

JAKARTA, iNewsPandeglang.id  - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp600 triliun. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam keterangannya pada Selasa (18/6/2024).

"Jika dihitung dengan periode beberapa tahun sebelumnya, hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun," kata Natsir.

Menurut Natsir, data PPATK menunjukkan bahwa lebih dari 3 juta masyarakat Indonesia terlibat dalam judi online dengan memasang taruhan relatif kecil, sekitar Rp100 ribu. Mereka yang terlibat berasal dari berbagai kalangan, termasuk ibu rumah tangga, pelajar, hingga pekerja lepas.

"Seperti telah disampaikan sebelumnya, berdasarkan data PPATK, lebih dari 80% masyarakat (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judi online adalah mereka yang memasang taruhan dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp100 ribuan)," ujar Natsir.

Natsir menambahkan bahwa total agregat transaksi dari kalangan masyarakat umum ini mencapai lebih dari Rp30 triliun. "Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp30 triliun," sambungnya.

Natsir menjelaskan bahwa para pelaku judi online sering terlibat dalam perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pinjaman online hingga penipuan, disebabkan oleh penghasilan mereka yang tidak memadai. 

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network