Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretariat DPRD Pandeglang untuk mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp518.389.000 ke kas daerah.
Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi, mengaku bahwa saat ini temuan BPK tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang, termasuk pengembalian dana ke kas negara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait