Sindikat Pengedar Narkoba di Pandeglang Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang & Ganja

Iskandar Nasution
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. (Ist)

DS mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan, dengan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Para pelaku kini dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 111 dan 114 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network