DS mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan, dengan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Para pelaku kini dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 111 dan 114 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait