Tersangka FR mengaku membeli sabu di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, lalu mengirimnya ke Padang, Sumatera Barat. Dia menjual sabu tersebut dengan tujuan Jakarta dan Cilegon. Diduga sabu yang diperdagangkan berasal dari luar negeri.
Kasatnarkoba Polres Cilegon, AKP Michael Kharisma Tandayu, menyatakan bahwa barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai lebih dari dua kilogram. "Petugas juga berhasil melacak bahwa jaringan ini merupakan jaringan lintas provinsi, dengan jalur distribusi dari Medan menuju Padang, Jakarta, serta kota Cilegon," katanya Rabu (22/5/2024).
Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 2.145,7 gram, 1 unit timbangan digital berwarna putih, dan 2 bungkus plastik berwarna hijau yang sempat diduga teh Cina dengan tulisan "Qing Shang".
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, atau pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait