CILEGON, iNewsPandeglang.id - Satresnarkoba Polres Cilegon di Banten berhasil menangkap tiga bandit narkoba (pengedar sabu) yang terlibat dalam jaringan antara Jakarta dan Sumatera. Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,1 kilogram dalam operasi tersebut.
Ketiga tersangka, yaitu FR, SA, dan FA, memiliki peran dan tugas masing-masing dalam jaringan tersebut. Menariknya, tersangka tersebut sudah berhasil lolos dari pemeriksaan di bandara sebanyak dua kali sebelumnya.
Ketiga tersangka, FR, SA, dan FA, berhasil ditangkap di Mangga Dua, Jakarta Utara, dalam operasi beberapa waktu lalu. Penangkapan terhadap ketiganya bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka SA pada 19 Januari 2024 di Cilegon, Banten.
Setelah itu, Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan terhadap barang yang diklaim oleh tersangka SA ditemukan di daerah Jakarta, serta menggali informasi mengenai ciri-ciri tempat dan pola penerimaan barang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas juga mengunjungi kediaman tersangka lainnya, yaitu SU, di Padang, Sumatera Barat. Dari rumah SU, petugas berhasil menyita sabu seberat 17,27 gram.
Tersangka SA mengakui bahwa dia sudah lebih dari dua kali membawa sabu dari Padang, Sumatera Barat, menuju Jakarta. Sabu tersebut disembunyikan dalam sepatu dan celana, dan dia berhasil mengelabui petugas saat melintasi pemindaian X-ray di bandara.
Tersangka FR mengaku membeli sabu di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, lalu mengirimnya ke Padang, Sumatera Barat. Dia menjual sabu tersebut dengan tujuan Jakarta dan Cilegon. Diduga sabu yang diperdagangkan berasal dari luar negeri.
Kasatnarkoba Polres Cilegon, AKP Michael Kharisma Tandayu, menyatakan bahwa barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai lebih dari dua kilogram. "Petugas juga berhasil melacak bahwa jaringan ini merupakan jaringan lintas provinsi, dengan jalur distribusi dari Medan menuju Padang, Jakarta, serta kota Cilegon," katanya Rabu (22/5/2024).
Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 2.145,7 gram, 1 unit timbangan digital berwarna putih, dan 2 bungkus plastik berwarna hijau yang sempat diduga teh Cina dengan tulisan "Qing Shang".
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, atau pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait