Heboh Kantor Polisi Malaysia Diduga Diserang Anggota JI hingga Tewaskan 2 Petugas, Begini Faktanya

Anton Suhartono
Kantor Polisi Malaysia di Ulu Tiram, Johor. Foto PDRM

Seluruh orang yang ditahan akan menjalani pemeriksaan selama 7 hari dan kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 302 KUHP Malaysia tentang Pembunuhan.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menyatakan bahwa pelaku bertindak sendiri atau lone wolf, berdasarkan hasil interogasi lebih dari 40 orang dan pemeriksaan di rumah pelaku. Kepolisian Malaysia telah meningkatkan pengamanan di markas-markas mereka dengan langkah-langkah seperti pemasangan lampu yang lebih terang untuk memudahkan pengamatan terhadap tamu.

Serangan brutal terjadi sekitar pukul 02.45 waktu setempat di kantor polisi Ulu Tiram, Johor. Pelaku membawa parang dan menyerang petugas, Ahmad Azza Fahmi Azhar (22), yang tewas seketika. Pelaku kemudian mengambil senjata dari korban dan terjadi baku tembak dengan petugas lainnya. 

Dalam insiden tersebut, seorang polisi, Muhamad Syafiq Ahmad Said (24), tewas, sementara satu lainnya, Mohd Hasif Roslan, terluka dan dirawat di rumah sakit.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network