Kesal Tak Dipinjami Uang Rp500 Ribu Jadi Motif Pembunuhan Pasutri Lansia di Malingping Lebak

Iskandar Nasution
Pelaku Pembunuhan Pasutri Lansia di Malingping, Lebak, Banten ditangkap Polisi. Foto Istimewa

Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak AKBP Wisnu Adicahya menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena polisi sudah merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku. "Saat diinterogasi, pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit, namun akhirnya mengakui telah membunuh korban dengan cara menendang," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Sementara itu, pelaku ZN mengaku bahwa dirinya membunuh korban Kemed dengan cara ditendang pada bagian pinggangnya hingga korban tersungkur ke lantai. Sedangkan korban Sartimah ditendang pada bagian pahanya hingga terjatuh ke lantai dan tak sadarkan diri.

"Ditendang bagian pinggangnya dan satu lagi sama ditendang bagian paha," ucap ZN.

ZN pun merasa menyesal karena telah melakukan pembunuhan terhadap kedua korban yang tak lain adalah orangtua angkatnya.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network