Video kontroversial yang diunggah oleh Jannes Kilon Diaz menjadi viral di media sosial, menimbulkan kecaman dan kekhawatiran di masyarakat. Polres Tebing Tinggi melakukan tindaklanjut terhadap video tersebut, dan berhasil menemukan serta mengamankan pelaku di sebuah bengkel tidak jauh dari rumahnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mimbar, tripod, jubah, dan handphone android yang digunakan saat pembuatan video tersbut.
Pria ini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, sementara motif dari perbuatannya masih dalam proses penyelidikan.
Dalam video yang beredar, Jannes Kilon Diaz mengklaim sebagai nabi yang diutus Tuhan untuk membubarkan agama Islam, menyebabkan kontroversi dan reaksi keras dari masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait