PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Penting bagi anggota KPPS memahami dan menerapkan langkah-langkah ini untuk memastikan kelancaran proses pemilu serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam demokrasi. Salah satunya Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).
Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam perhitungan suara pada Pemilu 2024. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan memahami cara mendaftar dan menggunakan Sirekap sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan.
Skema dan cara daftar Sirekap untuk anggota KPPS:
1. Unduh Aplikasi Sirekap Mobile
- Dapatkan aplikasi Sirekap Mobile dengan logo KPU dari Google Play Store.
2. Login dengan Username dan Password
- Setelah instalasi, login menggunakan username dan password yang diberikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
3. Verifikasi Identitas TPS
- Verifikasi identitas TPS dengan memasukkan nomor TPS, kode desa, dan kode kecamatan sesuai data dari PPS.
- Masukkan nomor handphone yang akan digunakan untuk mengirim data hasil penghitungan suara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait