Jumlah KSK (Kotak Suara Keliling) dan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di empat wilayah kerja KJRI Johor Bahru adalah sebagai berikut:
a. Johor
- Jumlah KSK: 336
- Jumlah DPTLN: 90.666
b. Melaka
- Jumlah KSK: 40
- Jumlah DPTLN: 11.131
c. Negeri Sembilan
- Jumlah KSK: 23
- Jumlah DPTLN: 6.034
d. Pahang:
- Jumlah KSK: 33
- Jumlah DPTLN: 8.976
PPLN dan Panwaslu telah berhasil merekrut 1.366 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di empat wilayah KJRI Johor Bahru. Sementara itu, jumlah Petugas Pengawas TPS dan KSK yang berhasil direkrut mencapai 396 orang. Adapun bimbingan teknis telah dilakukan untuk memastikan para petugas dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik.
Pemilu 2024 di wilayah kerja KJRI Johor Bahru akan dimulai dengan pemungutan suara melalui KSK mulai tanggal 5-11 Februari 2024. Pemungutan suara melalui TPS akan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2024 di KJRI Johor Bahru, dan pelaksanaan Penghitungan Suara akan dilakukan 14 Februari 2024, yang juga berlokasi di KJRI Johor Bahru.
WNI yang akan melakukan pemungutan suara di TPS/KSK diminta membawa persyaratan identitas diri seperti KTP/Paspor/Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan Surat Pemberitahuan Pemungutan. PPLN Johor Bahru mengimbau agar WNI memastikan namanya terdaftar dalam DPT/DPTb di TPS/KSK yang dituju.
Bagi WNI yang belum terdaftar dalam DPT/DPTb di dalam negeri/luar negeri dan ingin melakukan pemungutan suara di TPS/KSK wilayah kerja PPLN Johor Bahru, harus membawa persyaratan tambahan berupa surat bukti domisili di wilayah kerja PPLN Johor Bahru. PPLN Johor Bahru akan melayani WNI tersebut selama surat suara masih tersedia.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait