Semrawut, Kabel Provider Internet di Lebak Selatan Jadi Sorotan, Bagaimana Aturannya Sih!

Epul Galih
Kabel Provider Internet yang menempel di tiang PLN dan Telkom semrawut di Lebak Selatan jadi sorotan warga. Foto Istimewa

"Yang berhak menggunakan tiang PLN cuma dari iconplus pak, kemarin sudah ditindaklanjuti oleh tim icon dan sudah sampai surat peringatan ke 2 info orang icon pak," kata Indra kepala unit PLN Malingping kepada awak media

Pihak Telkom Malingping menyatakan tidak memiliki informasi mengenai kontrak sewa atau kerjasama dengan perusahaan ISP yang menggunakan tiang listrik Telkom. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kontrak sewa atau kerjasama dengan perusahaan ISP yang menggunakan tiang listrik Telkom, disarankan untuk menghubungi kantor Telkom cabang Rangkasbitung.

"Nggak apal pak, coba saja ke kantor telkom yah pak. kepala yah di rangkas, langsung ke rangkas saja pak, yang lebih apal," ujar Tara dari pihakTelkom Malingping.

Situasi kebutuhan internet  memang memerlukan perhatian, terutama dalam menata kabel-kabel fiber optic agar tidak merusak estetika lingkungan. Pentingnya kerjasama antara perusahaan ISP, PLN, dan Telkom, serta regulasi yang jelas, dapat membantu menciptakan lingkungan yang tertib dan rapi.

Sementara tanggapan dari warga lainnya Yuli  terkait kabel semrawut ini meminta bukan hanya harus dirapikan,  namun kualitas jaringan provider  internet  juga kualitasnya harus diutamakan. Apalagi hampir semua providee saat ini sering mengalami gangguan. "Sudah dua minggu lebih internet wifi telkom gangguan terus, so kita pun bayar, semua terhambat,  kualitas juga perlu diutamakan," ucap warga Desa Kandangsapi ini.

Sebagai informasi, regulasi terkait tata letak kabel fiber optic di tiang PLN dan Telkom dapat bervariasi, tergantung pada perjanjian dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Namun, dalam banyak kasus, perusahaan ISP diharapkan untuk menjalin kerjasama dan memiliki perjanjian resmi dengan PLN dan Telkom untuk menggunakan tiang listrik mereka. Tindakan penertiban dan penegakan aturan dapat dilakukan oleh pihak PLN dan Telkom jika terjadi pelanggaran.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network