Dijelaskannya, pemusnahan knalpot brong dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap gangguan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong di wilayah Banten.
Dirlantas Polda Banten menilai bahwa penggunaan knalpot brong sangat mengganggu dan dianggap tidak beretika. Pemusnahan knalpot brong menjadi tindakan tegas untuk menanggapi keberadaannya yang meresahkan masyarakat.
Penggunaan knalpot brong tegas Leganek, dapat mengganggu pengguna jalan lain, termasuk pengendara dan pejalan kaki. Lebih lanjut, knalpot brong dianggap dapat membahayakan keselamatan pengendara karena potensial menyebabkan hilangnya konsentrasi. Upaya pemusnahan ini sejalan dengan langkah-langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas serta keselamatan masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait