SERANG, iNewsPandeglang.id - Polisi di Provinsi Banten telah memusnahkan 1.023 knalpot brong sebagai bagian dari penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda di Mapolda Banten pada Rabu (17/1/2024). Pemusnahan 1.023 knalpot brong di wilayah Banten dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang dianggap meresahkan.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menjelaskan bahwa operasi selama 3 minggu dilakukan untuk mengumpulkan knalpot brong tersebut, dan tindakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Leganek menekankan bahwa penggunaan knalpot brong dianggap mengganggu dan tidak etis.
Kombes Pol Leganek Mawardi, menjelaskan, pihaknya memusnahkan hasil dari operasi yang sudah kita lakukan selama 3 minggu. Upaya ini dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan.
"Kami mendapatkan 1.023 knalpot brong yang ada di wilayah Banten," ujarnya melalui siaran pers diterima Rabu (17/1/2024).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait