LEBAK, iNewsPandeglang.id - Sebanyak 358 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lebak yang berada di daerah blank spot atau sulit mendapat sinyal internet. Selain itu, 99 TPS di Kabupaten Lebak, Banten juga diidentifikasi sebagai rawan terhadap bencana, seperti banjir dan longsor.
Kondisi ini merupakan tantangan dalam melaksanakan Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak, terutama terkait konektivitas internet di beberapa TPS dan risiko bencana alam di sejumlah lokasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait perlu melakukan koordinasi untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berlangsung dengan lancar dan aman di tengah kondisi tersebut.
Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memanfaatkan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk mendokumentasikan hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses penghitungan suara sementara dilakukan oleh petugas KPPS secara manual, dimana hasilnya diinput ke dalam form C Plano, kemudian difoto, dan selanjutnya dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap Mobile. Sistem ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses rekapitulasi hasil suara secara efisien.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk mendokumentasikan hasil perolehan suara di TPS, tetapi keberadaan blank spot internet menjadi tantangan. Pemindahan TPS ke lokasi yang lebih aman menjadi opsi jika mendekati hari pemungutan suara terdapat potensi banjir atau longsor.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait