JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan bahwa Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terbukti melanggar kode etik berat. Firli diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut.
Firli Bahuri dinyatakan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari, sesuai dengan UU Peraturan. Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) untuk meminta Firli mengundurkan diri sebagai Ketua KPK menegaskan seriusnya pelanggaran kode etik yang dilakukan olehnya.
Keputusan Dewan Pengawas KPK, yang diumumkan oleh Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan, adalah menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. Sanksi tersebut berupa permintaan untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Ini menandakan seriusnya pelanggaran kode etik yang diakui oleh Dewas.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan dikutip dari iNews.id Rabu (27/12/2023).
Penjelasan dari Tumpak Hatorangan, Ketua Dewas KPK, menegaskan bahwa Firli Bahuri tidak memiliki hal-hal yang meringankan dalam kasus ini. Faktor memberatkan mencakup ketidakakuan Firli terhadap perbuatannya dan ketidakhadirannya dalam persidangan kode etik tanpa alasan yang sah. Ini menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
"Terperiksa seharusnya menjadi contoh implementasikan kode etik tapi malah melakukan sebaliknya sudah pernah dijatuhkan kode etik," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, Firli Bahuri dilaporkan terkait dugaan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menunjukkan adanya perhatian terhadap dugaan pelanggaran etika. Laporan ini kemudian menjadi dasar bagi Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan menetapkan sanksi berat terhadap Firli.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait