PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof. Mahfud Md menanggapi soal pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo.
Agus mengungkapkan pernah dipanggil dan diminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP) yang menjerat Setya Novanto.
Menanggapi pernyataan tersebut, Prof Mahfud Md mengatakan, sebuah lembaga penegak hukum tidak diperbolehkan untuk diintervensi oleh siapapun. "Sebuah lembaga penegak hukum tidak diperbolehkan untuk diintervensi oleh siapapun," ucapnya usai menghadiri Halaqah Kebangsaan bersama ulama se-Provinsi Banten, Jumat (1/12/2023).
Namun ia menyebut apakah betul atau tidak bahwa presiden melakukan intervensi itu hanyalah Agus Rahardjo yang mengetahui. Ia juga mengharapkan agar KPK bangkit kembali setelah terpuruk akibat ketua KPK Firli Bahuri yang tidak profesional atau melakukan tindakan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, Mahfud juga sedikit berkomentar terkait pernyataan Cak Imin yang menyebutkan bahwa Amin kalah, Indonesia hancur. Menurutnya jika Cak Imin berpendapat seperti itu boleh-boleh saja.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait