Pemilih Wajib Paham! Ini 6 Asas Pemilu di Indonesia Menurut UU No 7 Tahun 2017

Komaruddin Bagja
Komisi Pemilihan Umum/Wikipedia

4. Rahasia 
Suara pemilih bersifat rahasia, dan pilihannya tidak diungkapkan kepada siapapun.

5. Jujur
 Elemen penyelenggara pemilu, termasuk pemerintah, partai politik, pengawas, penyelenggara, dan pemilih, diharapkan memiliki sikap jujur.

6. Adil
Setiap pemilih dan partai politik yang ikut pemilihan umum harus mendapatkan perlakuan yang adil.

Asas-asas ini menjadi dasar dalam menjalankan proses pemilihan umum di Indonesia, mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network