Berapa Besaran Gaji dan Tugas Serta Wewenang KPPS Pemilu 2024? Cek di Sini!

Epul Galih
Ilustrasi Gaji KPPS Pemilu 2024. Foto Freepik

Tugas KPPS Pemilu 2024 (Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 1 dan 2):

1. Persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS):
   - Menyiapkan TPS sebelum pemungutan suara dimulai.
   - Menjamin keberlangsungan proses pemungutan suara di TPS.

2. Penerimaan dan Penyerahan Daftar Pemilih:
   - Menerima daftar pemilih dari petugas PPS.
   - Menyerahkan daftar pemilih kepada pemilih yang bersangkutan.

3. Penyelenggaraan Pemungutan Suara:
   - Menerima suara pemilih yang telah memilih.
   - Menjamin keamanan dan kerahasiaan suara pemilih.
   - Memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

4. Penghitungan Suara:
   - Melakukan penghitungan suara di TPS.
   - Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPS.

5. Pelaporan Hasil Pemungutan Suara:
   - Melaporkan hasil penghitungan suara kepada PPS.
   - Menyampaikan berita acara penghitungan suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

6. Penyerahan Berita Acara:
   - Menyerahkan berita acara penghitungan suara kepada PPS.

Wewenang KPPS Pemilu 2024 (Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31):

1. Wewenang di TPS:
   - Berwenang melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
   - Menegakkan ketertiban di TPS.

2. Ketua KPPS:
   - Memimpin jalannya pemungutan suara di TPS.
   - Bertanggung jawab atas kelengkapan administrasi pemungutan suara di TPS.

3. Anggota KPPS:
   - Melaksanakan tugas sesuai petunjuk ketua KPPS.
   - Turut bertanggung jawab atas kelancaran pemungutan suara di TPS.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network