PT PN VIII Ganti Rugi Sawah Warga Terdampak Limbah di Banjarsari Lebak, Segini Nominalnya

Iskandar Nasution
pada Jumat, 8 Desember 2023 telah diadakan rapat musyawarah terkait dampak aliran limbah antara masyarakat Desa Leuwipuh, Desa Tamansari, Banjarsari, Lebak dan pihak perusahaan PT PN VIII dengan dihadiri oleh pihak terkait . Foto ist/Iskandar Nasution

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Manajer Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT PN VIII  Ukhri Hatmoko  ini memperkirakan kompensasi yang harus dibayar perusahaanya   akibat jebolnya tanggul limbah pabrik dan membanjiri sungai hingga ke persawaan warga di Desa Leuwi Ipuh dan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten  beberapa hari belakangan ini, setidaknya mencapai Rp61.112.500.

Menurut Ukri, perhitungan angka itu sudah disesuaikan dengan hasil musyawarah pada  antara warga di dua desa  terdampak serta para pejabat terkait pada 8-9 Desember 2023. Dengan rincian kompensasi olah lahan dan benih Rp40.662.500 dan kompensasi musim tanam Rp14.400.000.

"Perusahaan siap bertanggung jawab. kami pun juga sudah melakukan langkah-langkah strategi dan sudah berjalan, tinggal eksekusi. Kita sudah mengidentifikasi nilai-nilai kompensasi yang akan diberikan kdan biayanya sudah kami ajukan ke kantor pusat," kata Ukri, Senin (16/12/2023).

Ukri menjelaskan, warga terdampak limbah di dua desa ini berjumlah 66 orang dengan sawah terdampak sebanyak 304 kotak. Dari jumlah ini ada 4 warga yang sangat parah dan mendapatkan kompensasi sekitar Rp20.450.000.

Pada kesempatan terpisah,Kepala Desa Leuwi Ipuh, Haji Ade Yusuf mengatakan,  warganyac yang terdampak ada 21 orang . Perusahasn bertanggung jawab perusahaan dalam memastikan pemulihan lingkungan dan membantu masyarakat yang terdampak adalah langkah positif. Melibatkan PPL dari Kecamatan juga membantu dalam evaluasi dan penanganan dampak secara lebih rinci. 

"Semenjak kabar itu ada laporan ke desa, kami responsif secepatnya. Untuk menanggulangi atau untuk menyelesaikan permasalahannya. Sejauh ini perusahaan sangat tanggung jawab. Kami datang ke perusahaan dengan warga melakukan musyawarah," tuturnya.

Sawah terdampak kata kades, di dua desa bakal diberikan komprensasi dan untuk sungai yang tercemar diberi bantuan pompa air. " Sudah musyawarah dan sepskat sekitar 61 jutaan kompensasinya," katanya.

Sekadar informasi tambahan, pada Jumat,  8 Desember 2023 telah diadakan rapat musyawarah terkait dampak aliran limbah antara masyarakat Desa Leuwipuh, Desa Tamansari dan pihak perusahaan PT PN VIII dengan dihadiri oleh pihak terkait antara lain perwakilan Kecamatan Banjarsari, perwakilan Polsek Banjarsari, perwakilan Koramil Banjarsari, Dinas Lingkungan Hidup Lebak, perwakilan Satpol PP dan lainnya. Adapun hasil dari musyawarah antara lain:

1. Penanganan kebocoran sudah ditanggulangi dan telah disaksikan bersama di lapangan.

2. Perusahaan bertanggung jawab yang nilainya akan disesuaikan, diverivikasi dan disepakati bersarna terkait sawah atau ladang yang terkena dampak.

3. Pengajuan irigasi warga akan dihitung dan akan diajukan dalam bentuk CSR.

4. Telah dilakukan survei lokasi sembilan sumur bor di Desa Tamansari dan akan secepatnya ditindak lanjuti.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network