Korban Erupsi Gunung Marapi Tewaskan 23 Pendaki, BKSDA Sumbar Terancam Pidana, Jika..

Budi Sunandar
Tim SAR gabungan sedang mengevakuasi pendaki korban letusan Gunung Marapu di Sumatera Barat. Foto Istimewa

Ditegaskan Dwi, jika terbukti melakukan kelalaian, penanggung jawab Gunung Marapi akan terkena Pasal 359.

Sementara Pelaksana harian (Plh) Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati menjelaskan, alasan dibukanya kembali jalur pendakian Gunung Marapi seban sudah mendapat dukungan dari pihak terkait. 

“Pendakian gunung api di Indonesia memang diberlakukan level II (Waspada). Contoh Gunung Bromo, Kerinci, Rijani. Pendakian dibolehkan asalkan memiliki mitigasi dan adaptasi bencana,” katanya 

Setiap jalur pendakian menurut Dian, di Gunung Marapi juga mempunyai SOP. “Para pendaki yang melakukan pendakian di Gunung Marapi hanya diperbolehkan pada siang hari, tidak diperbolehlan mendaki pada malam hari,” ujar Dian

Dia menambahkan, para pendaki tidak boleh mendekati kawah, minimal dalam melakukan pendakian berjumlah tiga orang. Selain itu, untuk tanggap darurat terdapat Posko Siaga Nagari yang diperuntukan ketika terjadi keadaan darurat. 

“Pada setiap jalur pendakian ada rambu penunjuk lokasi rute lintas alam dan juga asuransi,” pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network