Korban Erupsi Gunung Marapi Tewaskan 23 Pendaki, BKSDA Sumbar Terancam Pidana, Jika..

Budi Sunandar
Tim SAR gabungan sedang mengevakuasi pendaki korban letusan Gunung Marapu di Sumatera Barat. Foto Istimewa

PADANG, iNewsPandeglang.id - Pihak berwenang Polda Sumatera Barat (Sumbar) bakal memanggil pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Pemanggilan ini terkait  standar operasional prosedur (SOP) pendakian Gunung Marapi

BKSDA Sumbar bakal dipanggil polisi  menyusul tewasnya 23 pendaki yang menjadi korban erupsi Gunung Marapi. Jika itu  terbukti lalai, mska penanggung jawab BKSDA  terancam dikenakan pidana

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan bahea  pemanggilan ini akan  dijadwalkan  usai evakuasi semua  korban erupsi Gunung Marapi selesai. “Ada beberapa pihak dari BKSDA yang akan kita panggil mulai petugas lapangan hingga pimpinan BKSDA Sumbar,” ujarnya dikutip dari iNews.id Jumat (8/12/2023).

Dwi menuturkan, penanggung jawab lapangan BKSDA Sumbar yang akan terlebih dulu dipanggil untuk dimintai keterangannya. Keterangan dari penanggung jawab Gunung Marapi  menurutn Dwi ini akan memperjelas SOP yang diterapkan oleh pihak BKSDA Sumbar selama ini.

“Nantinya keterangan dari mereka tersebut untuk kita pastikan pendaki Marapi apakah sudah sesuai SOP atau tidak karena banyaknya korban jiwa berjatuhan,” tuturnya.

Ditegaskan Dwi, jika terbukti melakukan kelalaian, penanggung jawab Gunung Marapi akan terkena Pasal 359.

Sementara Pelaksana harian (Plh) Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati menjelaskan, alasan dibukanya kembali jalur pendakian Gunung Marapi seban sudah mendapat dukungan dari pihak terkait. 

“Pendakian gunung api di Indonesia memang diberlakukan level II (Waspada). Contoh Gunung Bromo, Kerinci, Rijani. Pendakian dibolehkan asalkan memiliki mitigasi dan adaptasi bencana,” katanya 

Setiap jalur pendakian menurut Dian, di Gunung Marapi juga mempunyai SOP. “Para pendaki yang melakukan pendakian di Gunung Marapi hanya diperbolehkan pada siang hari, tidak diperbolehlan mendaki pada malam hari,” ujar Dian

Dia menambahkan, para pendaki tidak boleh mendekati kawah, minimal dalam melakukan pendakian berjumlah tiga orang. Selain itu, untuk tanggap darurat terdapat Posko Siaga Nagari yang diperuntukan ketika terjadi keadaan darurat. 

“Pada setiap jalur pendakian ada rambu penunjuk lokasi rute lintas alam dan juga asuransi,” pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network