PADANG, iNewsPandeglang.id - Pihak berwenang Polda Sumatera Barat (Sumbar) bakal memanggil pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Pemanggilan ini terkait standar operasional prosedur (SOP) pendakian Gunung Marapi.
BKSDA Sumbar bakal dipanggil polisi menyusul tewasnya 23 pendaki yang menjadi korban erupsi Gunung Marapi. Jika itu terbukti lalai, mska penanggung jawab BKSDA terancam dikenakan pidana
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan bahea pemanggilan ini akan dijadwalkan usai evakuasi semua korban erupsi Gunung Marapi selesai. “Ada beberapa pihak dari BKSDA yang akan kita panggil mulai petugas lapangan hingga pimpinan BKSDA Sumbar,” ujarnya dikutip dari iNews.id Jumat (8/12/2023).
Dwi menuturkan, penanggung jawab lapangan BKSDA Sumbar yang akan terlebih dulu dipanggil untuk dimintai keterangannya. Keterangan dari penanggung jawab Gunung Marapi menurutn Dwi ini akan memperjelas SOP yang diterapkan oleh pihak BKSDA Sumbar selama ini.
“Nantinya keterangan dari mereka tersebut untuk kita pastikan pendaki Marapi apakah sudah sesuai SOP atau tidak karena banyaknya korban jiwa berjatuhan,” tuturnya.
Ditegaskan Dwi, jika terbukti melakukan kelalaian, penanggung jawab Gunung Marapi akan terkena Pasal 359.
Sementara Pelaksana harian (Plh) Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati menjelaskan, alasan dibukanya kembali jalur pendakian Gunung Marapi seban sudah mendapat dukungan dari pihak terkait.
“Pendakian gunung api di Indonesia memang diberlakukan level II (Waspada). Contoh Gunung Bromo, Kerinci, Rijani. Pendakian dibolehkan asalkan memiliki mitigasi dan adaptasi bencana,” katanya
Setiap jalur pendakian menurut Dian, di Gunung Marapi juga mempunyai SOP. “Para pendaki yang melakukan pendakian di Gunung Marapi hanya diperbolehkan pada siang hari, tidak diperbolehlan mendaki pada malam hari,” ujar Dian
Dia menambahkan, para pendaki tidak boleh mendekati kawah, minimal dalam melakukan pendakian berjumlah tiga orang. Selain itu, untuk tanggap darurat terdapat Posko Siaga Nagari yang diperuntukan ketika terjadi keadaan darurat.
“Pada setiap jalur pendakian ada rambu penunjuk lokasi rute lintas alam dan juga asuransi,” pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait