Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yakni ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian korban yg digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku.
Herlina menyebut, pelaku telah ditangkap oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu, 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang,Banten.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku telah diamankan. "Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Herlina.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait