SERANG, iNewsPandeglang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menangkap mengamankan dan menahan pelaku persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan inisal JM (43).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani membenarkan peristiwa tersebut. "Penahanan dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 17.14 Wib," kata Herlia pada Rabu (06/12).
Herlina menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada bulan November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun.
Herlia menuturkan, dari keterangan saksi, awalnya korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun, lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali. "Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten," kataHerlia.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait