Ancam Pakai Air Softgun dan Janjikan Ponsel, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polda Banten

A. Supriyono
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani. Foto Istimewa

SERANG, iNewsPandeglang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menangkap mengamankan dan menahan pelaku persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan inisal JM (43). 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani membenarkan peristiwa tersebut. "Penahanan dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 17.14 Wib," kata Herlia pada Rabu (06/12).

Herlina menjelaskan, kronologi kejadian bermula  pada bulan November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun.

Herlia menuturkan, dari keterangan saksi, awalnya  korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun, lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali. "Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya  melapor ke SPKT Polda Banten," kataHerlia. 

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yakni  ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian korban yg digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku.

Herlina menyebut, pelaku telah ditangkap oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu, 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang,Banten.

Guna mempertanggung jawabkan  perbuatanya pelaku telah diamankan. "Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Herlina.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network