Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menyatakan, pihaknya telah berkirim surat teguran terhadap KPU Kota Cilegon dan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk dilakukan evaluasi terhadap partai pengusung pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran.
"Hal ini karena kepala daerah yang menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) rentan terhadap pelanggaran pemilu, antaran dengan jabatan yang melekat terhadap kepala daerah," katanya.
Sementara itu, usai dilayangkannya surat teguran oleh Bawaslu, Ketua KPU maupun komisioner belum bisa dimintai keterangan atas larangan tersebut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait