Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Cilegon Larang Wali Kota Jadi Ketua TKD

Iskandar Nasution
Kantor KPU Kota Cilegon. Foto iNews/Iskandar Nasution

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menyatakan, pihaknya telah berkirim surat teguran terhadap KPU Kota Cilegon dan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk dilakukan evaluasi terhadap partai pengusung pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran.

"Hal ini karena kepala daerah yang menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) rentan terhadap pelanggaran pemilu, antaran dengan jabatan yang melekat terhadap kepala daerah," katanya.

Sementara itu,  usai dilayangkannya surat teguran oleh Bawaslu, Ketua KPU maupun komisioner belum bisa dimintai keterangan atas larangan tersebut.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network